Widget HTML #1

Awas Salah Paham! Hukum Menikahi Perempuan yang Telah Dikhitbah Orang Lain

"Menikah adalah sebagian dari sunahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunahku maka ia tidak mengikuti jalanku". Itulah bunyi hadis nabi yang diriwayatkan dari syaidah Aisyah radhiallahu anha.

Menikah merupakan suatu hal yang didambakan oleh kebanyakan orang. Menjalin kasih dengan orang yang kita cintai dengan ikatan yang sah sesuai syariat agama adalah suatu anugrah terbesar yang harus disyukuri.

Banyak proses dan persiapan yang perlu dilalui kedua belah pihak sebelum beranjak ke proses pernikahan. Salah satu prosesnya adalah khitbah. 

Khitbah adalah proses menuju ke pernikahan, yang mana pihak laki-laki mengajukan lamarannya ke pihak perempuan dan dalam hal ini pihak perempuan memiliki hak menolak atau menerima lamaran dari pihak laki-laki. Itulah proses khitbah yang sudah umum kita ketahui. Lantas bagaimana jika ada seseorang yang ingin menikahi perempuan yang statusnya makhtubah atau sudah dikhitbah orang lain. Hal ini tentunya menjadi sebuah pertanyaan besar. Penasaran dengan jawabannya?. 

Nah, pada artikel kali ini saya akan mencoba menjelaskan kepada anda terkait hukum menikahi perempuan yang telah dikhitbah orang lain. Dan berikut ini adalah penjelasannya. 

Awas Salah Paham! Hukum Menikahi Perempuan yang Telah Dikhitbah Orang Lain 

khitbah

Sebelum membahas tentang hukum menikahi perempuan yang telah dikhitbah orang lain, alangkah baiknya kita membahas lebih dulu apa itu khitbah dan apa saja syaratnya?. 

Seperti yang telah dijelaskan tadi bahwa khitbah adalah proses menuju ke pernikahan, yang mana pihak laki-laki mengajukan lamarannya ke pihak perempuan dan dalam hal ini pihak perempuan memiliki hak menolak atau menerima lamaran dari pihak laki-laki. Allah azza wa jalla telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 235 mengenai khitbah ini yang berbunyi:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ

Artinya: Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu.

Baca Juga: Mengetahui Tingkatan dalam Belajar Bagi Para Pencari Ilmu

Sedangkan untuk syarat khitbah sendiri ada dua, yaitu:

Pertama: Perempuan yang akan dikhitbah bukan mahram (perempuan yang haram dinikahi seperti saudara perempuan kandung).

Kedua: Perempuan yang akan dikhitbah bukan perempuan yang statusnya telah dikhitbah orang lain. 

Nah, setelah anda mengetahui pengertian khitbah dan syaratnya. Kita kembali lagi ke pertanyaan awal, bagaimana hukum menikahi perempuan yang telah dikhitbah orang lain?. Dan berikut ini adalah penjelasannya:

Pendapat pertama, mayoritas ulama ahli fiqih berpendapat bahwa ketika seseorang mengkhitbah perempuan yang telah dikhitbah orang lain, maka ketika dilaksanakan pernikahan akadnya tetap sah akan tetapi berdosa. Dikarenakan yang dilarang disini adalah khitbahnya bukan pernikahannya. 

Hal ini berlandaskan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berbunyi:

عن ابن عمر قال نهي النبي صلي الله عليه وسلم ان يبيع بعضكم علي بيع بعض ولا يخطب الرجل علي خطبة اخيه حتي يترك الخاطب قبله أو يأذن له الخاطب

Pendapat kedua, mazhab Malikiyah dalam hal ini mempunyai 3 pendapat yaitu:

Pertama: Khitbahnya tidak sah dan ketika dilaksanakan pernikahan akadnya juga tidak sah, dalam arti tidak sah secara mutlak. 

Kedua: Akadnya sah ketika dilaksanakan pernikahan akan tetapi berdosa (seperti pendapat mayoritas ulama ahli fiqih). 

Ketiga: Khitbahnya tidak sah

Pendapat ketiga, Dawud ad-dhohir (dari mazhab Dhohiri) berpendapat bahwa khitbahnya tidak sah begitu juga akad nikahnya. 

Pada kesimpulannya, prof, Dr. Tala'at Abdul Ghaffar Hassan Hajjaj (pengajar di Universitas Al-Azhar) berpendapat bahwa beliau memilih pendapat pertama (pendapatnya mayoritas ulama ahli fiqih) yang menurutnya lebih kuat. Hal ini dikarenakan yang dilarang adalah khitbahnya bukan akad nikahnya. 

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum menikahi perempuan yang telah dikhitbah orang lain. Dan jika anda mendapatkan kesalahan dalam artikel ini saya mohon maaf sebesar-besarnya. Akhir kata, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi siapa saya yang membacanya, selamat membaca.