Mengungkap Lafal Basmalah dan Hukumnya Ketika Salat dalam Perspektif Berbagai Mazhab
Basmalah adalah kependekan dari kata berbahasa arab yaitu بسمل yang diambil dari ucapan bismilahirahmanirahim (بسم الله الراحمن الراحيم ). Begitu juga sam'ala (سمعل), hauqala (حوقل), haiala (حيعل), dan hamdala (حمدل). Masing-masing mempunyai kepanjangannya sendiri-sendiri.
Sam'ala diambil dari ucapan assalammualikum (السلام عليكم), hauqola diambil dari ucapan lahaula wala quwata illa billah (لا حول ولاقوة إلا بالله ), haiala diambil dari ucapan haiala salah haiala falah (حي علي الصلاة حي علي الفلاح), dan hamdala diambil dari ucapan alhamdulillah (الحمد لله). Begitulah orang Arab menyebutnya.
Lalu ketika berbicara mengenai lafat basmalah ini, jika anda lebih mendalaminya lagi. Anda akan bertanya-tanya apakah lafal basmalah merupakan ayat dari Al-Quran ngak sih? Terus hukum membacanya ketika melaksanakan salat wajib ngak sih? Atau malah sunah? Pasti penasaran dengan jawabannya kan?.
Nah, pada artikel kali ini saya akan mencoba menjelaskan kepada anda mengenai basmalah. Apakah basmalah merupakan sebagian ayat dari Al-Quran, dan apa hukumnya membaca basmalah ketika salat? Semuanya akan saya jawab di sini. Dan jawabanya bukan hanya saya diambil dari sudut pandang mazhab kita yaitu mazhab Syafi'i. Akan tetapi saya juga akan ambil dari sudut pandang dari berbagai mazhab, penasarankan?. Berikut ini adalah penjelasannya:
Mengungkap Lafal Basmalah dan Hukumnya Ketika Salat dalam Perspektif Berbagai Mazhab
Pada awalnya para ulama qura' dan para imam mazhab sependapat bahwa basmalah merupakan sebagian ayat dalam surat an-Naml ayat 30, yang berbunyi:
."إنه من سليمان وإنه بسم الله الراحمن الرحيم"
Akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai basmalah dalam hal "Apakah basmalah merupakan ayat dari awal surat al-Fatihah dan ayat dari setiap surat Al-Quran atau tidak?".
Pendapat pertama, Imam Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa basmalah merupakan ayat dari awal surat al-Fatihah dan juga ayat dari setiap surat Al-Quran. Hal ini karena berdasarkan mushaf yang ditulis pada zama khalifah Usman bin Affan yang biasa kita kenal dengan Mushaf Ustmani menuliskan basmalah dalam setiap surat Al-Quran (kecuali dalam surat at-Taubah). Dan hal ini diturunkan secara turun-temurun sampai sekarang.
Hal ini juga berlandaskan hadis nabi yang berbunyi:
- روى عبد الحميد بن جعفر عن نوح بن أبي بلال عن سعيد المقبري عن ابي هريرة رضي الله عنه عن النبي -صلي الله عليه وسلم- أنه كان يقول:"الحمد لله رب العالمين سبع آيات إحداهن بسم الله الراحمن الرحيم
- روى الترمذي وأبو داود عن ابن عباس -رضي الله عنهما- أن رسول الله -صلي الله عليه وسلم- كان يفتتح الصلاة بسم الله الراحمن الرحيم
Pendapat kedua, imam Malik rahimahullah berpendapat bahwasannya basmalah bukan merupakan ayat dari awal surat al-Fatihah dan juga bukan ayat dari setiap surat Al-Quran. Hal ini berdasarkan melihat penduduk Madinah pada zaman nabi Muhammad sallallahualai wa sallam tidak membaca basmalah ketika melaksanakan salat di Masjid Madinah. Dan hal tersebut terus dilaksanakan dari dulu sampai zamannya imam Malik rahimahullah.
Hal ini juga berlandaskan hadis nabi yang berbunyi:
- جاء في صحيح مسلم عن عائشة-رضي الله عنها- قالت:"كان رسول الله -صلي الله عليه وسلم- يفتتح الصلاة بالتكبير و القراءة بالحمد لله رب العالمين
- وفي الصحيحين عن أنس قال:"صليت خلف النبي -صلي الله عليه و سلم- وأبي بكر وعمر وعثمان فكانوا يستفتحون بالحمد لله رب العالمين
Pendapat ketiga, imam Hanafi rahimahullah berpendapat bahwa basmalah ditulis dalam Al-Quran menunjukan bahwasannya basmalah termasuk ayat dalam Al-Quran, akan tetapi bukan berarti basmalah termasuk ayat dalam surat Al-Quran. Hal ini berdasarkan hadis nabi yang berbunyi:
- أخرجه أبو داود بإسناد صحيح عن ابن عباس أن رسول الله -صلي الله عليه وسلم- كان لا يعرف فصل السورة حتى أنزل عليه بسم الله الراحمن الرحيم
Nah, setelah anda mengetahui tentang permasalahan basmalah merupakan ayat Al-Quran atau tidak, sekarang kita beralih ke permasalahan hukum membaca basmalah ketika melakukan salat. Apakah hukumya wajib, sunah, ataukah bahkan makruh?. Berikut ini adalah penjelasannya:
Pendapat pertama, imam Malik rahimahullah melarang membaca basmalah ketika melakukan salat fardu dalam keadaan salat jahr maupun sirr. Akan tetapi ketika melakukan salat sunah hukum membaca basmalah adalah sunah. Dan yang termasuk salat jahr di sini adalah salat magrib, salat isya', dan salat subuh. Sedangkan yang termasuk salat sirr adalah salat dhuhur dan salat asar.
Pendapat kedua, imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat boleh membaca basmalah ketika melakukan salat dalam keadaan sirr.
Baca Juga: Mengungkap Jumlah Huruf dalam Al-Quran Yang Jarang Diketahui
Pendapat ketiga, imam Syafi'i dan imam Ahmad radhiallah anhuma berpendapat bahwasannya membaca basmalah hukumnya wajib ketika melaksanakan salat dalam kondisi jahr maupun sirr.
Dan penyebab perbedaan semua ini mengenai pendapat para ulama diatas adalah kembali ke pertanyaan pertama yaitu apakah basmalah merupakan ayat dari Al-Quran? Dan apa hukumnya ketika di dalam salat?.
Jadi kesimpulannya adalah mazhab yang berpendapat bahwa basmalah merupakan ayat dalam Al-Quran dan wajib hukum membacaya ketika melaksanakan salat adalah mazhab Syafi'iyah (imam Syafi'i). Lalu mazhab yang berpendapat bahwa basmalah bukan merupakan ayat dalam Al-Quran dan melarang membacanya ketika melaksanakan salat keadaan jahr adalah mazhab Malikiyah (imam Malik). Dan mazhab yang berpendapat bahwa basmalah termasuk ayat dalam Al-Quran, akan tetapi bukan berarti bahwa basmalah termasuk ayat di sebagian surat Al-Quran dan hukumnya boleh membacanya ketika melaksanakn salat keadaan sirr adalah mazhab Hanafiyah (imam Abu Hanifah) .
Itulah tadi beberapa penjelasannya mengenai permasalahan basamalah. Jika anda mendapatkan kesalahan dalam artikel ini, saya minta maaf sebanyak-banyaknya. Akhir kata, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi semua orang yang membacanya, selamat membaca.