Widget HTML #1

Hukum Ijab Qabul Menggunakan Lafaz Hibah atau Tamlik dalam Pernikahan, Pahami Yuk!

Salah satu momen bahagia yang didambakan oleh kebanyakan orang adalah pernikahan. Pernikahan adalah penyatuan dua orang antara laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan suci dan sah sesuai syariat agama. 

Untuk melaksanakan pernikahan yang sah, kedua mempelai harus bisa menunaikan rukun-rukun nikah. Karena jika salah satu rukun saja tidak dapat terpenuhi maka pernikahan tidak bisa dikatakan sah. 

Dan rukun-rukun menikah menurut mazhab syafi'i ada lima, yaitu: sighat (ijab qabul), saksi nikah, mempelai laki-laki, mempelai perempuan, dan wali nikah. Dari kelima rukun tersebut kita akan berfokus ke rukun yang pertama yaitu sighat atau ijab qabul. Lantas bagaimana jika muncul problem ijab qabul menggunakan lafaz hibah atau tamlik? Tentu hal demikian merupakan sebuah pertanyaan yang perlu kita jawab. 

Nah, pada artikel kali ini saya ingin menjelaskan kepada anda terkait hukum ijab qabul yang menggunakan lafaz hibah atau tamlik dalam pernikahan. Dan berikit ini adalah penjelasannya. 

Hukum Ijab Qabul Menggunakan Lafaz Hibah atau Tamlik dalam Pernikahan, Pahami Yuk! 

hukum ijab qabul

Sebelum masuk kepenjelasan yang lebih dalam, alangkah baiknya jika anda paham dulu apa itu ijab qabul? Apa itu lafaz hibah? Dan apa itu lafaz tamlik?. Hal ini supaya anda nantinya tidak bingung lagi dan mendapatkan pemahaman yang sempurna. 

Ijab qabul merupakan dua kata yang dijadikan satu; ijab dan qabul. Ijab merupakan ucapan dari wali mempelai perempuan atau wakilnya. Sedangkan qabul merupakan ucapan dari mempelai laki-laki atau wakilnya. 

Contohnya ketika wali mempelai perempuan berkata kepada mempelai laki-laki: saya nikahkan anda dengan anak perempuan saya ...(dan seterusnya) . Dan mempelai laki-laki menjawab: saya terima nikahnya ... (dan seterusnya) . Nah, ucapan yang pertama (wali mempelai perempuan) disebut ijab, sedangkan ucapan yang kedua (mempelai laki-laki) disebut qabul.

Baca Juga: Hukum Menikahi Perempuan yang Telah Dikhitbah Orang Lain

Lalu untuk penjelasan lafaz hibah dan lafaz tamlik sendiri sebagai berikut. Hibah merupakan kata yang diambil dari bahasa arab yang berarti hadiah. Jadi lafaz hibah dalam pernikahan adalah ucapan wali mempelai perempuan atau wakilnya memberikan mempelai perempuannya secara sukarela kepada mempelai laki-laki. 

Sedangkan tamlik adalah kata yang berasal dari bahasa arab yang berarti memiliki. Jadi lafaz tamlik dalam pernikahan adalah ucapan wali mempelai perempuan atau wakilnya memberikan kepemilikannya yang berupa mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki. 

Setelah anda mengetahui pengertian ijab qabul, lafaz hibah, dan lafaz tamlik dalam pernikahan. Saatnya kita beranjak kepertanya hukum ijab qabul yang menggunakan lafaz hibah atau tamlik dalam pernikahan.

1. Lafaz hibah

Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat mengenai lafaz hibah dalam pernikahan ini. 

Pendapat pertama, ulama hanafiyah dan malikiyah berpendapat bahwa ijab qabul dalam pernikahan menggunakan lafaz hibah. Hal ini berlandaskan dari Al-Quran dan hadis yang berbunyi:

Al-Quran

وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ 

Artinya: dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.

Hadis

ما روي أن امرأة جاءت إلي النبي -صلي الله عليه وسلم- فقالت: جئت أهب لك نفسى. 

Artinya: Diriwayatkan bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shalallahualaihi wa salam dan berkata: Saya datang untuk memberikan diri saya kepada Anda.

Pendapat kedua, ulama syafiiyah dan hanabilah berpendapat bahwa ijab qabul dalam pernikahan tidak menggunakan lafaz hibah akan tetapi menggunakan lafaz nikah. 

2. Lafaz tamlik

Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat mengenai lafaz hibah dalam pernikahan. 

Pendapat pertama, ulama hanafiyah berpendapat bahwa ijab qabul dalam pernikahan boleh menggunakan lafaz tamlik. Hal ini berlandasan hadis nabi yang berbunyi:

فقد روى من بعض طرق الحديث إن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال له: ملكتكها بما معك من القران. 

Artinya: Diriwayatkan dari beberapa hadits bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam berkata kepadanya: Anda memilikinya dengan apa yang Anda miliki dari Al-Qur'an.

Pendapat kedua, ulama syafiiyah dan hanabilah berpendapat bahwa ijab qabul dalam pernikahan tidak boleh menggunakan lafaz tamlik akan tetapi menggunakan lafaz nikah. 

Pada kesimpulannya, prof, Dr. Talaat Abdul Ghaffar Hassan Hajjaj (pengajar di Universitas Al-Azhar) berpendapat bahwa dari dua permasalahan tersebut (ijab qabul dengan menggunakan lafaz hibah dan tamlik) beliau memilih pendapat ulama syafiiyah dan hanabilah yang berpendapat bahwa ijab qabul dalam pernikahan menggunakan lafaz nikah. 

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum ijab qabul yang menggunakan lafaz hibah atau tamlik dalam pernikahan. Dan jika anda mendapatkan kesalahan dalam artikel ini saya mohon maaf sebanyak-banyaknya. Akhir kata, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, selamat membaca.