Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Syaikh Sayyid Muhammad Al-Maliki
Andreysetiawan.com- Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan bentuk perayaan atas lahirnya nabi Muhammad SAW bagi sebagian besar umat muslim di dunia. Terkait kontroversi hukum perayaan maulid nabi Muhammad SAW haram atau tidak. tapi yang jelas ulama ahlu sunnah wal jamaah mensunnahkan atau memperbolehkannya.
Dan kali ini saya ingin mengutip serta memaparkan salah satu pendapat dari ulama ahlu sunnah wal jamaah yaitu Syaikh Sayyid Muhammad Al-Maliki terkait hukum merayakan maulid Nabi Muhammad SAW.
Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Syaikh Sayyid Muhammad Al-Maliki
Perlu diketahui bahwa para ulama ahli sunnah wal jamaah berpendapat bahwa memperingati maulid nabi Muhammad SAW hukumnya sunnah. Syaikh Sayyid Muhammad Al-Maliki memberikan alasan-alasannya dalam kitabnya; syarah maulid ad-dibai yaitu:
1. Perayaan maulid nabi Muhammad SAW merupakan bentuk rasa kebahagiaan dan bernilai kemanfaatan di dunia dan di akhirat. Paman nabi yaitu Abu Lahab yang di nas dalam Al-Quran bahwa ia kekal di dalam neraka pun mendapat keringanan siksa karena dulu semasa hidupnya pernah bergembira merayakan kelahiran nabi Muhammad saw.
ال عروة وثويبة مولاة لأبي لهب كان أبو لهب أعتقها فأرضعت النبي صلى الله عليه و سلم فلما مات أبو لهب أريه بعض أهله بشرحيبة قال له ماذا لقيت ؟ قال أبو لهب لم ألق بعدكم غير أني سقيت في هذه بعتاقتي ثويبة.
Artinya: “Urwah mengatakan, ‘Tsuwaibah adalah budak perempuan milik Abu Lahab. (Ketika Nabi Muhammad lahir) Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah kemudian Tsuwaibah menyusui Nabi Muhammad (yang baru lahir). Maka, ketika Abu Lahab wafat, sebagian keluarganya bermimpi bertemu Abu Lahab. Sayangnya, Abu Lahab terlihat sangat memprihatinkan keadaanya. Keluarganya bertanya, ‘Apa yang telah terjadi denganmu?’ Abu Lahab menjawab ‘Tidak ada kenikmatan bagiku setelah berpisah dengan kalian kecuali aku diberikan minum di tempat ini (alam akhirat) karena aku telah memerdekakan Tsuwaibah” (HR al-Bukhari).
Al-Hafidh Muhammad bin Nashir ad-Din ad-Dimsyaqi mendendangkan sebuah puisi yang sangat indah mengenai hal ini.
إذا كان هذا كافرا جاء ذمه ۞ بتبت يداه في الجحيم مخلدا أتى أنه في يوم الإثنين دائما ۞ يخفف عنه للسرور بأحمدا فما الظن بالعبد الذي كان عمره ۞ بأحمد مسرورا ومات موحدا
Apabila seorang kafir (Abu Lahab) yang dihinakan Dengan ayat “Tabbat Yadâ (sungguh sangat celaka bagimu)” menetap abadi di neraka Jahim Diceritakan dalam sebuah riwayat bahwa setiap hari Senin datang Dia (Abu Lahab) diringankan siksanya karena gembira dengan kelahiran nabi Ahmad.
2. Nabi Muhammad SAW sering berpuasa di hari kelahirannya yaitu hari senin.
عن أبي قتادة الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم سئل عن صوم الاثنين ؟ فقال فيه ولدت وفيه أنزل علي
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari bahwa suatu ketika Rasulullah ditanyai mengenai kebiasaannya berpuasa di hari Senin. Rasulullah pun bersabda ‘Di hari Senin-lah aku dilahirkan dan di hari Senin-lah diturunkan (Al-Qur’an) kepadaku” (HR Muslim).
3. Allah azza wa jalla memerintahkan kita unuk berbahagia atas rahmat dan pertolongannya. Dan rahmat terbesar yang didapatkan umat muslim adalah diutusnya nabi Muhammad saw kepada mereka.
مَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam semesta” (QS Al-Anbiya’: 107).
4. Dalam perayaan maulid nabi Muhammad SAW terdapat lantunan shalawat-shalawat kepadanya.
اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
Artinya:“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya” (QS Al-Ahzab: 56).
5. Perayaan maulid nabi Muhammad saw merupan bidah hasanah. Para ulama mengambil dalil bid’ah hasanah dari nasihat Sahabat Abdullah bin Mas’ud:
قال عبد الله بن مسعود ما رأى المسلمون حسنا فهو عند الله حسن و ما رآه المسلمون سيئا فهو عند الله سيىء
Artinya: Abdullah bin Mas’ud mengatakan:“Perkara yang dilihat umat Islam sebagai perkara yang baik maka perkara tersebut baik di sisi Allah, dan perkara yang dilihat umat Islam sebagai perkara yang buruk maka perkara tersebut buruk disisi Allah” (HR Ahmad).
Itulah tadi penjelasan terkait hukum merayakan maulid nabi Muhammad SAW yang diperkuat oleh syaikh sayyid Muhammad al-maliki dengan alasan-alasan dalam kitab Syarah Maulid Ad-Dibai. Saya harap artikel ini bisa bermanfaat bagi anda. Terima kasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.