Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama? Beginilah Jawabannya!
Andreysetiawan.com – Menikah merupakan sunnatullah yang sudah ada semenjak manusia ada dimuka bumi ini. Sudah menjadi kodrat manusia diciptakan oleh tuhan untuk berpasang-pasangan. Allah azza wa jalla berfirman pada Surat Az Zariyat ayat 49 berbunyi:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)." (QS. Az Zariyat: 49).
Dalam agama islam hukum menikah sendiri adalah sunnah. Lalu bagaimana jika ada seseorang yang menikah tapi beda agama. Misalnya yang laki-laki beragama kristen dan yang perempuan beragama islam atau sebaliknya?.
Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama? Beginilah Jawabannya!
Nikah beda agama adalah jika ada seseorang laki-laki dan perempuan yang menikah dan keduanya beda agama. Tadi diawal sudah dijelaskan bahwa hukum menikah menurut islam adalah sunnah. Ini dalam konteks sama-sama beragama islam ya. Lalu bagaimana hukum menikah beda agama? Muslim dengan non muslim atau sebaliknya?.
Terkait hukum nikah beda agama, para ulama ahli sunnah wal jammah sepakat bahwa hukumnya haram bagi wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim. dan hukumnya boleh jika laki-laki muslim menikah dengan perempuan non muslimah yang merupakan golongan ahli kitab seperti nasrani dan yahudi.
Kita ambil contoh dalil dari salah satu ulama ahlu sunnah wal jammah yang terkenal yaitu Prof. Dr. Ali Jumah, beliau berkata:
لا يجوز للمسلمة أن تتزوج من غير المسلم مطلقًا، وإن تمَّ مثل هذا فالزواج باطل، والمعاشرة بينهما من الزنا المحرم شرعًا
Artinya: “Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.” (Hal Yajûzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Dârul Iftâ-il Mishriyyah, 12 Februari 2012, oleh Mufti Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad).
Lalu di dalam al-quran pada surat al-baqarah ayat 221 dijelaskan bahwa:
وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Artinya: “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).
Demikianlah jawaban dari hukum nikah beda agama tentunya permasalahan nikah beda agama di Indonesia banyak terjadi. misalnya nikah beda agama di surabaya, jakarta, dan di daerah mana saja yang ada di indonesia. Saya ucapkan terima kasih kepada anda sudah membaca artikel ini dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.